Saka Adyasta Pemilu: Kolaborasi Bawaslu dan Gerakan Pramuka Membangun Sekolah Demokrasi

Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bekerja sama dengan Gerakan Pramuka melalui pembentukan Saka Adyasta Pemilu, satuan karya pramuka yang berperan aktif dalam pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Latar Belakang Pembentukan Saka Adyasta Pemilu

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dan salah satu pilar demokrasi Indonesia. Untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil, Bawaslu menginisiasi kolaborasi strategis dengan Gerakan Pramuka melalui pembentukan Satuan Karya Adyasta Pemilu.

Saka ini pertama kali digagas menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2018 sebagai wadah partisipasi pemuda dalam pengawasan Pemilu. Adyasta berarti penjaga atau pengawal — mencerminkan semangat Pramuka sebagai pengawal integritas demokrasi bangsa.

Peran Strategis Gerakan Pramuka dalam Demokrasi

Gerakan Pramuka dikenal sebagai sekolah kepemimpinan dan karakter yang menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, dan cinta tanah air. Bawaslu menilai nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat pengawasan Pemilu yang bebas dan adil.

Melalui Saka Adyasta Pemilu, Pramuka diharapkan menjadi pelopor partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas Pemilu — bukan sekadar menjadi penonton, melainkan subjek aktif dalam mengawal proses demokrasi.

Tujuan, Fungsi, dan Sasaran Saka Adyasta Pemilu

Menurut panduan resmi Bawaslu, pembentukan Saka Adyasta Pemilu bertujuan untuk:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
  • Menciptakan Pemilu yang Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil).
  • Menjadi sekolah demokrasi bagi anggota Pramuka di bidang pengawasan Pemilu.
  • Memberikan pendidikan dan keterampilan teknis pengawasan kepada Pramuka Penegak dan Pandega.

Selain itu, fungsi utama Saka Adyasta Pemilu adalah sebagai wadah pengabdian, sarana pembinaan karakter kewarganegaraan, serta jembatan bagi pemuda untuk memahami sistem demokrasi secara langsung.

Langkah dan Struktur Pembentukan

Berdasarkan panduan Bawaslu, pembentukan Saka Adyasta dimulai dari kerja sama antara Kwartir Daerah dengan Bawaslu Provinsi, kemudian dilanjutkan hingga tingkat cabang. Saka ini terbentuk dengan susunan anggota minimal dua krida, dibina oleh Pamong, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka (Mabi Saka).

Pengesahan dilakukan melalui Surat Keputusan Kwartir Cabang, sedangkan pengukuhan anggota dilaksanakan oleh Pamong Saka dengan pengucapan Tri Satya.

Saka Adyasta Pemilu Sebagai Sekolah Demokrasi

Saka Adyasta Pemilu menegaskan peran Pramuka sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun kesadaran politik yang sehat dan partisipatif. Melalui kegiatan kepramukaan yang terarah, anggota Saka belajar menjadi warga negara yang kritis, jujur, dan berintegritas.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa keterlibatan Pramuka merupakan bentuk nyata pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. “Gerakan Pramuka adalah wadah pendidikan karakter yang mampu menanamkan nilai demokrasi, netralitas, dan tanggung jawab sosial,” ujarnya dalam sambutannya.

Dengan semangat Trisatya dan Dasadarma, Pramuka membuktikan diri sebagai generasi muda yang siap menjadi penjaga demokrasi — selaras dengan semboyan Bawaslu:

“Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.”

Penulis: *BP-Panduan Pembentukan Saka Adyasta Pemilu

📢 Ingin update kegiatan Kepramukaan?
Gabung di channel WhatsApp resmi untuk info lengkap, dokumentasi, dan jadwal kegiatan terbaru! 👇

🔔 Gabung Channel WhatsApp

Post a Comment

أحدث أقدم