Kebijakan Kwarnas Implementasi Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Perkuat Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan

Kebijakan Kwarnas Implementasi Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 Perkuat Ekstrakurikuler Pramuka

Kebijakan Kwarnas Implementasi Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Perkuat Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan

YOGYAKARTA – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka secara resmi menerbitkan Edaran Nomor 0015-00-D Tahun 2026 tentang Kebijakan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan kembali posisi strategis pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.I.P., M.A.P., pada 20 Januari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, hingga Gugus Depan dalam menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di sekolah umum maupun keagamaan.

Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Kepramukaan

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa pendidikan kepramukaan merupakan bagian integral dari upaya penguatan pendidikan karakter sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Gerakan Pramuka dipandang memiliki peran strategis dalam membentuk peserta didik agar beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, disiplin, mandiri, bertanggung jawab, serta memiliki kecakapan hidup dan jiwa kebangsaan yang kuat menuju Indonesia Emas 2045.

Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler, dan sekurang-kurangnya menyelenggarakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan atau kepanduan lainnya.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Kwarnas menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal wajib membentuk atau melanjutkan Gugus Depan Gerakan Pramuka sebagai wahana resmi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah.

Pedoman Penyelenggaraan Ekstrakurikuler Kepramukaan

Dalam edaran tersebut, Kwarnas juga menyampaikan pedoman penyelenggaraan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan yang mencakup prinsip dasar kepramukaan, metode kepramukaan, kurikulum, kelembagaan, sumber daya manusia, hingga sistem penilaian dan penghargaan.

Kegiatan kepramukaan dilaksanakan dengan pendekatan belajar sambil melakukan, kegiatan berkelompok, kegiatan di alam terbuka, serta sistem among yang menempatkan pembina sebagai pembimbing dan teladan bagi peserta didik.

Peran Kwartir dan Satuan Pendidikan

Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang diminta untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan kementerian terkait guna memastikan kebijakan ini tersosialisasi hingga ke tingkat Gugus Depan.

Satuan pendidikan diharapkan memberikan dukungan moril dan materil, termasuk penyediaan pembina pramuka yang tersertifikasi, sarana prasarana, serta pengaturan jadwal kegiatan agar selaras dengan kalender pendidikan.

Menyiapkan Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Melalui kebijakan ini, Gerakan Pramuka kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pendidikan nasional dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, tangguh, adaptif, dan siap menjadi pemimpin masa depan.

Ekstrakurikuler kepramukaan tidak hanya menjadi wahana pengembangan keterampilan dan kepemimpinan, tetapi juga sarana pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang berlandaskan nilai Satya dan Darma Pramuka.

Salam Pramuka.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama